Minggu, 25 Januari 2015

Pembahasan Seputar Puasa Sunah

A. Tinjauan Umum tentang Puasa
1.Pengertian Puasa
Puasa adalah ibadah pokok yang ditetapkan sebagai salah satu rukun Islam. Puasa dalam bahasa Arab disebut صَامَ صَوْم وصِيَامُ.  Puasa menurut pengertian bahasa adalah menahan diri, meninggalkan, menutup diri dari segala sesuatu, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan, serta dari makanan dan minuman. Menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa pada waktu tertentu dimulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan syarat-syarat tertentu. 
Keutamaan berpuasa ada pada firman Allah swt dalam Q.S. Al Ahzab (33): 35 yaitu sebagai berikut:
                   • •    
Terjemahnya:
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”.
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيْمُ بْنُ مُوْسَى أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ يُوْسُفَ عَنِ ابْنْ جُرَيْجِ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ الزَّيَّاتِ أَنَّهُ سَمْعَ أَباَ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللهُ كُلُّ عَمَلِ إِبْنُ أَدَمَ لَهُ إِلَّاالصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِيْ وَاَنَا أّجْزِيْ بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمٍ أَحَدَكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ اَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُوْلْ إِنِّيْ أَمَدَوْ صَاءِمٌ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدِ بِيَدِهِ لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّاءِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِرِّيْهِ المِسْكِ لِصَّاءِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحً وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ (رَوَاهُ البُخَارِي)
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin Yusuf, Dari Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya  ‘Atha’ dari Abu Shalih az-Zayyad bahwa dia mendengar Abu Hurairah r.a berkata; Rasulullah saw bersabda: “Allah swt berfirman: “Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali shaum, sesungguhnya shaum itu untuk Aku dan Aku sendiri yang akan memberi balasannya. Dan shaum itu adalah benteng (dari api neraka), maka apabila suatu hari seorang dari kalian sedang melaksanakan shaum, maka janganlah dia berkata rafats dan bertengkar sambil berteriak. Jika ada orang lain yang menghinanya atau mengajaknya berkelahi maka hendaklah dia mengatakan ‘Aku orang yang sedang shaum’. Dan demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh bau mulut orang yang sedang shaum lebih harum di sisi Allah Ta’ala dari pada harumnya minyak misik. Dan untuk orang yang shaum akan mendapatkan dua kegembiraan yang dia akan bergembira dengan keduanya: Apabila berbuka dia bergembira dan apabila berjumpa dengan Rabnya dia bergembira disebabkan ibadah shaumnya itu''.
Hadis di atas menerangkan tentang keutamaan berpuasa yaitu puasa merupakan pengahalang dari api neraka, puasa juga dapat menahan diri dari perbuatan keji maka Allah swt menjanjikan pahala yang besar bagi para pelakunya dan dijanjikan kegembiraan pada saat bertemu dengan rab-Nya pada hari kiamat. Allah swt juga menjanjikan bau mulut yang harum di akhirat kelak sebagai balasan bagi orang-orang yang berpuasa.
2. Macam-macam Puasa
Puasa menurut jenisnya terbagi menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut:
a.Puasa Fardhu (Wajib)
Puasa fardhu ialah puasa rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang mukallaf (akil balig) selama satu bulan penuh (bulan ramadhan) setiap tahunnya. Adapun dasar hukumnya ialah pada Q.S. Al-Baqarah (2): 183 sebagai berikut:
              
Terjemahnya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Ayat di atas mengandung pengukuhan tentang ibadah puasa, sekaligus memberikan dorongan untuk melaksanakannya di samping memberikan hiburan kepada orang-orang yang melaksanakannya. Memang ibadah puasa merupakan ibadah yang berat, dan sesuatu yang berat jika diwajibkan kepada orang yang banyak, maka bagi yang bersangkutan akan menjadi mudah melakukannya sekaligus memberikan dorongan kepada mereka untuk melakukannya.
Pada dasarnya diwajibkannya puasa itu kepada orang beriman agar mereka mempersiapkan diri untuk bertakwa kepada Allah swt. Caranya adalah meninggalkan keinginan yang mudah didapat dan halal, demi menjalankan perintah dan mencari pahala-Nya. Dengan demikian maka mental kita terlatih di dalam menghadapi godaan nafsu syahwat yang diharamkan dan kita dapat menahan diri untuk tidak melakukannya.
Selain itu dasar hukum puasa fardhu terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 185 sebagai berikut:
       ••                                          
Terjemahnya:
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”.
Pada ayat di atas yang berhubungan dengan dasar hukum puasa fardhu ialah barang siapa menyaksikan masuknya bulan sedang ia tidak dalam perjalanan, dan kesaksiannya itu dengan perantaraan melihat hilal atau mengetahui melalui orang lain, hendaknya ia melakukan puasa. Dan bagi siapa saja yang tidak melihat hilal ini seperti penduduk kutub utara atau selatan, di kutub jika malam itu panjang di utara maupun selatan secara bergantian malam dan siang per setengah tahun. Maka kaum muslimin yang menempati tempat tersebut, harus memperkirakan waktu selama sebulan. Sedang ukuran yang dipakai untuk wilayah ini adalah berdasarkan keadaan yang sedang (sub tropis), seperti permulaan disyariatkan puasa, Makkah dan Madinah. Dan adapula yang mengatakan disamakan dengan Negara-negara tetangga yang bermusim sedang.
b.Puasa Qadha Ramadhan
Puasa qadha ramadhan, ialah puasa yang dilakukan untuk membayar puasa ramadhan yang tertinggal disebabkan batalnya karena ada halangan (uzur syar’i), atau sengaja dibatalkannya tanpa alasan yang dapat diterima secara syar’i (agama). Dasar hukum puasa Qadha ialah Q.S Al-Baqarah (2): 185 sebagai berikut:
            
Terjemahnya:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”.
Dalam ayat di atas menjelaskan tentang kewajiban seseorang untuk meng-qadha (mengganti) puasanya jika pada bulan ramadan ia memiliki halangan untuk berpuasa, seperti dalam perjalanan atau pun sedang sakit yang menyebabkan orang tersebut tidak bisa menjalankan ibadah puasa. Hal ini menyimpulkan bahwa puasa ramadan bisa diganti pada hari lain sebanyak hari yang ditinggalkannya maksudnya sebanyak hari ia tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan.
c.Puasa Nazar (Kaulan)
Puasa nazar (kaulan) ialah puasa yang diwajibkan orang kepada dirinya sendiri dengan cara bernazar (kaul) kepada Allah swt. Maka yang bersangkutan harus berpuasa sesuai nazarnya. Adapun dasar hukum puasa Nazar ialah firman Allah Q.S Al-Hajj (22): 29 yaitu sebagai berikut:
          
Terjemahnya:
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Salah satu perintah Allah swt yang terdapat pada ayat di atas bahwa seseorang yang telah mengucapkan nazar maka diwajibkan kepadanya untuk menjalankan dan menyempurnakannya, seperti seorang yang bernazar akan berpuasa ketika keinginannya terkabul atau tercapai. Jika keinginannya tersebut tercapai maka orang itu diwajibkan untuk berpuasa.
d.Puasa Kaffarah (Penghapus Dosa)
Puasa kaffarah ialah puasa penghapusan dosa karena melakukan pelanggaran berat yang seharusnya tidak dilakukannya. Pelanggaran berat dimaksud ialah:
1) Sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhan dengan melakukan hubungan badan (jima’).
2) Melakukan beberapa pelanggaran ketika masih dalam keadaan ihram, padahal ia tidak mampu menyembelih dam (hewan kurban).
3) Membunuh orang secara tidak disengaja, seperti menembak hewan buruan lalu terkena manusia dan meninggal.
4) Terkena sumpahnya sendiri dengan sebab melanggarinya.
5) Melakukan zhihar, yakni menyamakan bagian tubuh istrinya dengan bagian tubuh ibu kandungnya. Atau si istri menyamakan bagian tubuh suaminya dengan bagian tubuh ayah kandungnya.
e.Puasa Tathawwu’ (Sunnah)
Puasa tathawwu’ (sunnah) ialah puasa-puasa yang tidak termasuk ke dalam kelompok puasa yang disebutkan di atas. Di antara puasa tathawwu’ yaitu:
1) Puasa Arafah
Pada hari Arafah disunahkan puasa bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, yaitu pada tanggal 9 Zulhijah, berdasarkan sabda Rasulullah saw yaitu sebagai berikut:
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُذُنُوْبَ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً، وَصَوْمُ عَاشُرَاءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً. (رَوَاهُ مُسْلِم)
Artinya:
“Puasa pada hari Arafah dapat menghapus dosa-dosa selama dua tahun; satu tahun sebelumnya dan satu tahun yang akan datang. Sedangkan puasa Asyura menghapus dosa-dosa satu tahun sebelumnya.” (H.R. Muslim)
2) Puasa Asyura dan Puasa Tasu’a
Puasa Asyura dan puasa Tasu’a yaitu puasa pada tanggal 9 dan 10 bulan Muharam, sebagaimana sabda Rasulullah saw yaitu sebagai berikut:
وَصَوْمُ عَاشُرَاءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاصِيَةً. (رَوَاهُ مُسْلِم)
Artinya:
“Sedangkan puasa Asyura menghapus dosa-dosa satu tahun sebelumnya.” (H.R. Muslim)
Sebaiknya bagi orang yang hendak berpuasa pada tanggal 10 Muharram (Asyura) supaya mengawalinya dengan puasa Tasu’a yakni tanggal 9 Muharram. Sebab jika mengambil ‘Asyuranya saja sama dengan orang Yahudi. Karena orang Yahudi pun berpuasa pada hari tersebut. Untuk membedakan syari’at Islam dengan syari’at Yahudi, maka sebaiknya berpuasa sehari sebelumnya yakni hari Tasu’a (tanggal 9 Muharram).
3) Puasa Enam Hari Bulan Syawal
Puasa ini dilaksanakan selepas puasa bulan ramadan selama enam hari. Seorang muslim dianjurkan mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal.  Keutamaan berpuasa Syawal berdasarkan hadis Rasulullah saw sebagai berikut:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالِ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ (رَوَاهُ مُسْلِم)
Artinya:
“Barang siapa yang beruasa pada bulan Ramadan dan melanjutkannya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (H.R. Muslim)
Menurut para ulama, lebih utama jika puasa Syawal itu dikerjakan segera setelah Idul Fitri, mengingat amalan semacam ini merupakan bentuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Disunahkan bagi setiap muslim untuk berpuasa pada tanggal dua Syawal lalu mengikutkannya dengan hari-hari setelahnya sampai selesai. Berarti, enam hari tersebut berakhir pada tanggal delapan Syawal.
4) Puasa sepuluh hari bulan Zulhijah (haji), yaitu dari tanggal 1 sampai tanggal 10 Zulhijah. Akan tetapi pada hari ke sepuluh, puasanya hanya sampai dengan shalat Idul Adha saja. Artinya sebelum selesai shalat Id disunatkan puasa, dan sepulangnya dari shalat Id langsung berbuka. Tidak boleh diteruskan lagi karena jika diteruskan maka hukumnya haram dan pada tiga hari setelahnya, yang dikenal dengan hari tasyrik.
5) Puasa Senin dan Kamis
Salah satu puasa yang disunnahkan adalah puasa Senin Kamis. Puasa ini dilakukan pada setiap pekan di dua hari tersebut.  Berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw sering melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis, kemudian beliau ditanyai tentang itu, maka beliau bersabda:
إِنَّ الأَعْمَلَ تُعْرَضُ كُلَّ اثْنَيْنِ وَ خَمِيْسٍ فيَغْفِرُ اللهُ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَوْ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ إِلَّا المُتَهَا جِرَيْنِ فَيَقُوْلُ: أَخِّرْهُمَا (رَوَاهُ أَحْمَد)
Artinya:
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan itu diperlihatkan pada setiap hari Senin dan Kamis, lalu Allah mengampuni setiap muslim atau setiap mukmin, kecuali dua orang yang saling memutuskan persahabatan, Allah berfirman, ‘akhirkanlah mereka berdua’.”  (H.R. Riwayat)
6) Hari-hari putih setiap bulan, yaitu berpuasa pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulannya. Puasa di hari-hari tersebut disebut puasa haidl.  Puasa yang dilaksanakan dari tiap-tiap bulan Qamariyah (tahun Hijriyah). Berdasarkan pernyataan Abu Dzar r.a yaitu sebagai berikut:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ أَنَّ نَصُوْمَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاَثَةَ أَيَّامٍ البِيْضَ: ثَلَاثَةَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَةَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ، وَقَالَ: هِيَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ.(رَوَهُ النَسَاء)
Artinya:
“Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk berpuasa pada hari-hari putih selama 3 hari setiap bulan: yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15, dan beliau menyatakan, ‘puasa itu bagaikan puasa sepanjang tahun”.  (H.R. Nasa’i)
f. Puasa yang Diharamkan
Puasa yang diharamkan yaitu puasa yang dilaksanakan pada dua hari raya yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dan tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah).



0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda